Selasa, 16 Oktober 2012

KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah. Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Dimensi Kompetensi Kepribadian
    a. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan akhlak mulia, menjadi teladan akhlak mulia bagi 
        komunitas di sekolah/madrasah.
    b. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
    c. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
    d. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
    e. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
    f. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2. Dimensi Kompetensi Manajerial
    a. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
    b. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
    c. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia sekolah/madrasah
        secara optimal.
    d. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
    e. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
        peserta didik.
    f. Mengelola guru dan staf dalamr angka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
    g. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
    h. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
        sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
     i. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan, dan
        pengembangan kapasitas peserta didik.
     j. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
        pendidikan nasional.
    k. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
        tranparan, dan efisien.
     l. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
   m. Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
        kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
    n. Mengelola informasi dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
   o. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
       sekolah/madrasah.
    p. Melakukan monitoring,evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah
        dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
3. Dimensi Kompetensi Kewirausahaan
    a. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
    b. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar
        yang efektif.
    c. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
        sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
    d. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi
        sekolah/madrasah.
     e. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan sekolah/madrasah sebagai sumber
         belajar peserta didik.
4. Dimensi Kompetensi Supervisi
    a. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
    b. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
    c. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
        profesionalisme guru.
5. Dimensi Kompetensi Sosial
    a. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
    b. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
    c. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.